DPU CKPP Banyuwangi Dampingi Pemohon PBG dan SLF, Sediakan Desain Prototipe Gratis

$rows[judul]

Banyuwangi, Sekitarkita.co - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi terus mengintensifkan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pendampingan dilakukan melalui layanan konsultasi hingga peninjauan lapangan. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap bangunan di Banyuwangi memenuhi persyaratan teknis, aman digunakan, serta memiliki kepastian hukum.

Kepala Bidang Tata Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Meylia Maharani, membenarkan bahwa konsultasi dan peninjauan terhadap permohonan PBG maupun SLF rutin dilakukan oleh jajarannya.

Baca Juga :

Menurut Meylia, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan fungsi kedua instrumen perizinan tersebut. Padahal, PBG dan SLF memiliki peran berbeda dalam menjamin ketertiban pembangunan dan kelayakan bangunan gedung.

“PBG diperuntukkan bagi bangunan gedung yang belum terbangun supaya perencanaannya sesuai dengan standar teknis. Sedangkan SLF diperuntukkan untuk bangunan yang sudah terbangun dan siap dimanfaatkan, untuk menjamin kelaikan bangunan serta keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penghuninya,” jelas Meylia.

Dia menerangkan, PBG menjadi persyaratan penting sebelum pembangunan dilaksanakan. Melalui persetujuan tersebut, rencana bangunan dapat dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan teknis, mulai dari aspek struktur, tata ruang hingga keselamatan.

Sementara itu, SLF diterbitkan untuk memastikan bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi standar kelaikan dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

PBG sendiri merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap orang yang akan mendirikan bangunan baru, merenovasi, maupun mengubah fungsi bangunan wajib memenuhi ketentuan PBG. Setelah pembangunan rampung, pemilik juga perlu mengurus SLF sebelum bangunan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Untuk memudahkan masyarakat, DPU CKPP Banyuwangi juga menyediakan fasilitas desain prototipe bagi pemohon PBG tanpa dipungut biaya konsultan.

Layanan tersebut mencakup desain rumah tinggal, toko tradisional, tempat praktik dokter, bidan, hingga praktik perawat.

Melalui kemudahan layanan tersebut, DPU CKPP berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas dan kelayakan bangunan. Selain memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, tertib perizinan juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami menyediakan desain prototipe untuk pemohon PBG, gratis biaya konsultan. Desain yang disediakan meliputi rumah tinggal, toko tradisional, tempat praktik dokter, tempat praktik bidan, serta tempat praktik perawat,” pungkasnya. (*)