Banyuwangi,
Sekitarkita.co - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU
CKPP) Kabupaten Banyuwangi terus mengintensifkan pendampingan kepada masyarakat
dan pelaku usaha dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pendampingan dilakukan
melalui layanan konsultasi hingga peninjauan lapangan. Langkah tersebut
bertujuan memastikan setiap bangunan di Banyuwangi memenuhi persyaratan teknis,
aman digunakan, serta memiliki kepastian hukum.
Kepala Bidang Tata
Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Meylia Maharani, membenarkan bahwa konsultasi dan
peninjauan terhadap permohonan PBG maupun SLF rutin dilakukan oleh jajarannya.
Baca Juga :
Menurut Meylia, masih
banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan fungsi kedua instrumen
perizinan tersebut. Padahal, PBG dan SLF memiliki peran berbeda dalam menjamin
ketertiban pembangunan dan kelayakan bangunan gedung.
“PBG diperuntukkan
bagi bangunan gedung yang belum terbangun supaya perencanaannya sesuai dengan
standar teknis. Sedangkan SLF diperuntukkan untuk bangunan yang sudah terbangun
dan siap dimanfaatkan, untuk menjamin kelaikan bangunan serta keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan bagi penghuninya,” jelas Meylia.
Dia menerangkan, PBG
menjadi persyaratan penting sebelum pembangunan dilaksanakan. Melalui
persetujuan tersebut, rencana bangunan dapat dievaluasi agar sesuai dengan
ketentuan teknis, mulai dari aspek struktur, tata ruang hingga keselamatan.
Sementara itu, SLF
diterbitkan untuk memastikan bangunan yang telah selesai dibangun memenuhi
standar kelaikan dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
PBG sendiri merupakan
pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap orang yang akan mendirikan
bangunan baru, merenovasi, maupun mengubah fungsi bangunan wajib memenuhi
ketentuan PBG. Setelah pembangunan rampung, pemilik juga perlu mengurus SLF
sebelum bangunan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Untuk memudahkan
masyarakat, DPU CKPP Banyuwangi juga menyediakan fasilitas desain prototipe
bagi pemohon PBG tanpa dipungut biaya konsultan.
Layanan tersebut
mencakup desain rumah tinggal, toko tradisional, tempat praktik dokter, bidan,
hingga praktik perawat.
Melalui kemudahan
layanan tersebut, DPU CKPP berharap masyarakat semakin sadar pentingnya
legalitas dan kelayakan bangunan. Selain memberikan perlindungan hukum kepada
pemilik, tertib perizinan juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan
yang aman dan nyaman.
“Kami menyediakan
desain prototipe untuk pemohon PBG, gratis biaya konsultan. Desain yang
disediakan meliputi rumah tinggal, toko tradisional, tempat praktik dokter,
tempat praktik bidan, serta tempat praktik perawat,” pungkasnya. (*)
