51 Tiang Fiber Optik Tak Berizin Dicabut, PU CKPP Banyuwangi Tertibkan Rumija

$rows[judul]

Banyuwangi, Sekitarkita.co - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi terus memperketat penertiban pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija). Sebanyak 51 titik tiang fiber optik yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan telah dicabut.

Penertiban melalui Bidang Bina Marga tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan tidak dilakukan secara sembarangan.

Kepala Bidang Bina Marga DPU CKPP Banyuwangi, Ebta Adharisandi, mengatakan pemasangan tiang maupun jaringan fiber optik di kawasan Rumija wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca Juga :

Menurutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak cukup hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis. Aspek keselamatan masyarakat, ketertiban ruang jalan, serta perlindungan aset pemerintah juga harus menjadi perhatian penyelenggara jaringan.

“Infrastruktur yang dibangun tanpa memenuhi persyaratan perizinan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penertiban sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” kata Ebta, Selasa (6/10/2026).

DPU CKPP Banyuwangi berharap para pengusaha internet memahami bahwa pembangunan jaringan tidak hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan masyarakat, ketertiban ruang jalan, dan tanggung jawab terhadap aset publik.

Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan lapangan, terdapat 51 titik tiang fiber optik yang belum memenuhi persyaratan atau belum mengantongi rekomendasi perizinan. Seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan pencabutan.

“Pemeriksaan di lapangan sementara ini, ada 51 titik tiang yang belum mengantongi rekomendasi izin,” jelasnya.

Ebta menegaskan, penertiban tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun perkembangan usaha telekomunikasi. Sebaliknya, pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan jaringan digital berjalan tertib dan tidak mengabaikan aturan pemanfaatan ruang publik.

“Kami tetap mengedepankan pemeriksaan dan verifikasi status perizinan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan pemanfaatan ruang milik jalan di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya kawasan Penataban, Jalan Istiqlah, Jalan Pakis Taji, Jalan Gombolirang, Jalan Jambean Kenjo di Kecamatan Glagah, ruas Rogojampi–Blimbingsari, Jalan Joyoboyo Kecamatan Kalipuro, Jalan Borobudur di Kota Banyuwangi, Jalan Tembokrejo Kecamatan Tegaldlimo, hingga wilayah Kecamatan Muncar.

Selain melakukan penertiban, DPU CKPP Banyuwangi mengingatkan seluruh pengusaha penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) serta penyelenggara jaringan fiber optik untuk memeriksa legalitas infrastruktur yang telah terpasang di sepanjang Rumija.

Pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan diminta segera berkoordinasi dengan PU CKPP Banyuwangi guna memperoleh informasi mengenai prosedur dan kelengkapan perizinan.

“Jangan menunggu sampai dilakukan penertiban. Diharapkan para pelaku usaha memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menertibkan infrastrukturnya secara mandiri,” tegas Ebta.

Dia menambahkan, Pemkab Banyuwangi pada prinsipnya mendukung investasi dan perkembangan sektor telekomunikasi. Keberadaan jaringan internet dinilai penting untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.

Namun, pengembangan infrastruktur digital harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, terutama menyangkut pemanfaatan ruang milik jalan dan perlindungan fasilitas publik.

“Melalui penertiban ini, pemerintah daerah berharap seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sehingga pembangunan infrastruktur digital di Banyuwangi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)