Tanpa Pungutan, Kejari Banyuwangi Permudah Pengambilan Barang Bukti Lewat Surat Kuasa

$rows[judul]

Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terus melakukan terobosan dalam mempercepat proses pengembalian barang bukti (BB). Melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi meluncurkan suatu program 'Jaya Sakti' yang artinya Kejari Banyuwangi Melayani Eksekusi Barang Bukti).

Program baru tersebut diluncurkan dengan langsung melakukan eksekusi terhadap 60 perkara yang sudah inkrah. Dari puluhan perkara tersebut, terdapat 26 kendaraan sepeda motor yang merupakan milik warga binaan di Lapas kelas IIA Banyuwangi.

Hal itulah, yang membuat para petugas Kejari Banyuwangi datang langsung ke Lapas untuk melakukan pendataan. Petugas Kejaksaan itu, juga datang dengan membawa surat kuasa yang bisa digunakan oleh penerima barang bukti. 

Baca Juga :

Surat tersebut, bisa digunakan oleh para warga binaan untuk menunjuk istri, suami, anak, atau anggota keluarga lain yang dipercaya guna mengambil BB ke Kejari Banyuwangi.

"Kegiatan ini menjadi ajang komunikasi langsung antara petugas PAPBB Kejari Banyuwangi dengan para penerima hak BB sesuai keputusan Pengadilan," ujar Kajari Banyuwangi, A.O Mangonta melalui Kasi PB3R Kejari Banyuwangi Putu Oka S.

Oka menjelaskan, bahwa terdapat 60 perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap incracht, namun barang buktinya belum diambil. Dari jumlah tersebut, 26 kendaraan bermotor diantaranya merupakan milik warga binaan di Lapas Banyuwangi.

"Dari itulah, kita berusaha memberikan pemberitahuan kepada sejumlah warga binaan. Agar, mereka mengetahui jika ada BB yang kembali kepada mereka untuk bisa diambil," katanya.

Dari itulah, lanjut Oka, tidak hanya sekadar mengumumkan pihaknya juga membawakan surat kuasa yang bisa digunakan oleh penerima. Surat tersebut, tentu bisa digunakan untuk menunjuk istri, suami, anak, atau anggota keluarga lain yang dipercaya guna mengambil barang bukti.

"Jadi kita hanya ingin memberikan kemudahan bagi para warga binaan, tentu dalam pengambilan BB tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis," ungkapnya.

Hal ini, masih kata Oka, tentu agar tidak adanya oknum yang mengatasnamakan Kejari Banyuwangi yang meminta sejumlah uang dalam pengambilan BB. "Jadi kita sebelumnya dapat masukan jika warga binaan yang BBnya kembali dimintai sejumlah uang oleh orang tidak bertanggungjawab, dari itulah mereka dan keluarga memutuskan tidak mengambil BB tersebut di Kejaksaan," jelasnya.

Oka berharap, melalui kegiatan ini warga binaan kembali mendapatkan haknya. Serta hal ini sebagai wujud dan komitmen Kejari, karena tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum. 

"Tentunya kita selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan memudahkan masyarakat, termasuk para warga binaan yang berhak atas barang bukti," jelasnya.(*)