Enam Bulan Menanti, Korban KDRT Harapkan Polisi Segera Tuntaskan Kasus

$rows[judul]
Komariyah (35), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, menuntut keadilan. (Ist)

Banyuwangi, Sekitarkita.Co - Komariyah (35), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, terus memperjuangkan hak-haknya sebagai korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski sudah melapor sejak enam bulan lalu, proses hukum yang lamban membuat perempuan yang akrab disapa Ria ini harus bersabar lebih lama lagi.

Ria melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polsek Tegaldlimo, tempat kejadian perkara berlangsung. Namun penanganan kasus itu kemudian dialihkan ke Polresta Banyuwangi. 

Hingga kini, ia masih menanti berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Baca Juga :

"Harapan saya, terduga pelaku ditahan dan kasusnya segera disidangkan," ungkap Ria saat ditemui di Muncar.

Terduga pelaku dalam kasus ini adalah suami Ria sendiri, Saiful Anam, yang menjabat sebagai anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kini pasangan tersebut sedang menjalani proses perceraian yang disebut Ria sudah hampir mencapai putusan.

"Insya Allah pekan depan sidang perceraian putus. Semoga hakim mendengar jeritan hati saya," tuturnya.

Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada awal 2025, saat Ria berusaha mengambil barang pribadinya di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Pertengkaran pun pecah dan berujung pada kekerasan. Sejak kejadian tersebut, Ria memutuskan tinggal bersama orang tuanya.

Meski lelah menunggu, Ria tetap berharap proses hukum berjalan sesuai harapan. Ia pun belum lama ini diminta menandatangani dokumen tambahan terkait berkas penyidikan.

"Berkas belum lengkap. Kemarin saya diminta tanda tangan lagi," pungkasnya. (*)